Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut:
1. Kedudukan
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin
oleh Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan.
3. Fungsi
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan dalam menjalankan tugas pokoknya menyelenggarakan fungsi:
a)
Peyelenggaraan
urusan pilihan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b)
Penyusunan
kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c)
Penyusunan
program dan kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d)
Pembinaan
teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e)
Penyelenggaraan
produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,
binausaha peternakan, sumber daya dan kelembagaan;
f)
Pembinaan
UPT lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g)
Penyelenggaraan
urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
h)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.