PROFIL


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.   Kedudukan
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.   Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
3.   Fungsi
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menjalankan tugas pokoknya menyelenggarakan fungsi:
a)        Peyelenggaraan urusan pilihan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b)        Penyusunan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c)        Penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d)        Pembinaan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e)        Penyelenggaraan produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, binausaha peternakan, sumber daya dan kelembagaan;
f)          Pembinaan UPT lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g)        Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
h)        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.