Wabah
AI merupakan penyakit hewan yang bersifat transboundary diseases yakni
lintas batas dan telah menjadi endemis di berbagai negara termasuk Indonesia,
yang telah terjangkit sejak tahun 2003.
Sebaran
Provinsi dan jumlah desa yang terdapat kasus AI pada tahun 2013 yakni 5
propinsi kasus sedang; 19 propinsi kasus rendah; dan 9 propinsi tidak terjadi
kasus. Pada tahun 2014 terjadi peningkatan kasus pada bulan Januari
sebanyak 39 desa pada 30 Kabupaten/Kota di 11 Propinsi yakni :
1.
|
JABAR : 9 Kasus
(Bandung Barat, Ciamis, Banjar, Kota Bandung, Indramayu, Sukabumi)
|
2.
|
JATENG 8 Kasus
(Grobogan, Sragen, Temanggung, Kota Semarang, Wonogiri, Tegal)
|
3.
|
DI Yogyakarta 5 Kasus (
Kulonprogo, Gunung Kidul, Kota Yogyakarta dan Bantul)
|
4.
|
Jawa Timur 3 Kasus
(Lamongan, Bondowoso dan Ponorogo)
|
5.
|
Sumatera Barat 3 kasus
(Sijunjung dan Tanah Datar),
|
6.
|
Lampung 3 kasus (Bandar
Lampung dan Lampung Selatan),
|
7.
|
Sumatera Selatan 2
Kasus (Muara Enim)
|
8.
|
Aceh 1 kasus (Bireuen)
|
9.
|
Sulawesi Selatan 1
kasus (Sidrap)
|
10.
|
Banten 1 kasus (Kota
Serang)
|
FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA WABAH AI :
1.
|
Perubahan iklim secara
ekstrim menyebabkan stres dan menurunnya daya tahan tubuh dan kekebalan tubuh
yang dihasilkan, sehingga memicu munculnya berbagai penyakit unggas menular
termasuk AI.
|
2.
|
Masih banyaknya
peternakan ayam ras dan itik komersial skala kecil khususnya di wilayah
risiko tinggi yang masih belum menerapkan tindakan biosekuriti hemat praktis
dan vaksinasi yang tepat
|
3.
|
Para peternak unggas
komersial skala kecil masih menjual unggas sakit/diduga sakit ke
pedagang/pengumpul unggas sehingga menyebar secara cepat melalui rantai
pemasaran unggas
TINDAKAN PENGENDALIAN AI YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH :
1.
|
Kesiagaan pengendalian
AI dengan mengatur pelaksanaannya melalui :
a.
SE.
Dirjen Peternakan & Kesehatan Hewan No. 22037/PD.510/F/07/2013 tanggal 22
Juli 2013 tentang kewaspadaan perubahan iklim tidak menentu mulai Agustus
2013.
b. SE. Dirjen Peternakan & Kesehatan Hewan No.
22040/TU.210/F/01/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang kesiagaan pengendalian
AI di musim hujan
|
2.
|
Deteksi, Lapor dan
Respon Cepat
|
3.
|
Komunikasi publik
Masyarakat dapat
memperoleh informasi atau melaporkan kasus AI kepada petugas setempat
atau Dinas Peternakan dan Keswan Kab. Pandeglang.
|
4.
|
Penerapan Biosekuriti
yang hemat dan praktis di peternakan (pembatasan orang dan lain-lain yang
boleh masuk kandang metode 3 zona, isolasi unggas sakit/bangkai dibakar
dikubur, dan pembersihan desinfeksi) maupun di rantai pasar unggas (penataan
dan peningkatan tingkat hygienis)
|
5.
|
Vaksinasi
|
TIPS PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN AI BAGI PETERNAK :
1.
|
Menerapkan Biosekuriti
hemat/mudah
a.
Batasi
masuknya orang, alat, barang, kendaraan ke dalam kandang/peternakan.
b.
Isolasi
unggas sakit dan tidak memperjualbelikannya, bakar dan kubur bangkai unggas
c.
Masa
kosong kandang dibersihkan dan disinfeksi.
|
2.
|
Vaksinasi AI di wilayah
risiko tinggi dengan menerapkan 3 Tepat : Tepat vaksin, Tepat jadwal dan
Tepat tehnik vaksinasi
|
3.
|
Pemberian pakan dengan
nutrisi yang cukup
|
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar